A. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5
UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
1) hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2) hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4) hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6) hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9) hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
1) membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2) beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3) membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4) mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
B. Isi
yang Terkandung dalam Kemasan Makanan Menurut Undang-Undang :
·
Nama produk
·
Bahan yang
digunakan
·
Berat bersih/isi
bersih
·
Nama dan alamat pihak
yang memproduksi
·
Halal bagi yang
dipersyaratkan
·
Tanggal dan kode
produksi
·
Tanggal bulan dan
tahun produksi
·
Nomor izin edar
bagi pangan olahan
·
Asal usul bahan
pangan
C. Macam-Macam
Media Promosi :
a. Iklan media cetak :
- Brosur
- Pamflet
- Poster
- Koran
- Majalah
- Banner
b. Iklan media elektronik
- Blog
- Web
- Youtube
Tidak ada komentar:
Posting Komentar