Rabu, 14 September 2016

Tugas



A.   Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:

Hak konsumen antara lain:

1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4)    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5)    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6)    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7)    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8)    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9)    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen adalah:

1)    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2)    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3)    membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4)    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.


B.   Isi yang Terkandung dalam Kemasan Makanan Menurut Undang-Undang :

·         Nama produk
·         Bahan yang digunakan
·         Berat bersih/isi bersih
·         Nama dan alamat pihak yang memproduksi
·         Halal bagi yang dipersyaratkan
·         Tanggal dan kode produksi
·         Tanggal bulan dan tahun produksi
·         Nomor izin edar bagi pangan olahan
·         Asal usul bahan pangan

C.  Macam-Macam Media Promosi :

a.       Iklan media cetak :
  • Brosur
  • Pamflet
  • Poster 
  •  Koran
  •  Majalah
  • Banner
b.      Iklan media elektronik
  • Instagram
  • Facebook
  • Blog
  • Web
  • Youtube








Tidak ada komentar:

Posting Komentar